Kejari Bakal Panggil Oknum Guru Yang Terlibat Kasus Cukur Rambut Muridnya

BANYUWANGI _Oknum guru honorer SD Negeri Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi yang mencukur petal muridnya beberapa bulan lalu, bakal dipanggil Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk memperjelas proses hukum oknum yang saat ini bebas berkeliaran.

Seperti dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko, SH, MH, kasus tersebut sudah P21, artinya semua berkas dinyatakan sudah lengkap dan sudah tahap pertama.

“Kita menunggu dari penyidik, tadi sudah dihubungi sama Jaksanya. Sesuai kesepakatan, tahap ke-2 akan kita panggil besok pada Kamis (18/9/2019),” jelasnya.

Koko menjelaskan, ditahan atau tidaknya tersangka itu adalah wewenang penyidik kepolisian dalam hal ini yakni Kepolisian Polsek Rogojampi, itu karena, lanjut Koko, ada pasal-pasal yang mengatur bisa ditahan atau tidaknya tersangka.

“Memang jika diamati Polsek Rogojampi jarang menahan tersangka, tapi jika nanti tersangka diserahkan tahap dua kita bisa menahan karena ada pasal yang membolehkan dan tidak,” pungkasnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah puluhan wali murid beserta anaknya yang menjadi korban pencukuran, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk menanyakan kejelasan proses hukum oknum guru honorer yang sampai saat ini belum ada penyelesaian dan cenderung dibiarkan.

Dan bahkan, salah seorang wali murid bernama, Yulis mengaku, hingga saat ini tersangka masih dibiarkan bebas dan tetap diijinkan untuk mengajar di sekolah lain di SD Negeri 1 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.

“Masak sudah status tersangka tapi masih bisa mengajar, bagaimana dengan psikologis anak saya, kami ingin proses ini segera dilakukan,” ujar Yulis di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, guru honorer Arya Abri Sanjaya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polsek Rogojampi dalam perkara kekerasan memotong rambut anak secara paksa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) ayat UU nomer 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomer 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Maret 2019 lalu, puluhan siswa SD Negeri 1 Patoman didampingi masing-masing wali murid mendatangi Polsek Rogojampi melaporkan tindakan salah satu guru honorer yang mencukur petal puluhan siswa.

Akibat pencukuran petal itu, puluhan murid enggan berangkat ke sekolah lantaran malu.

Repost : Kabarrakyat.id https://t.co/hwniWxUbtc

Tinggalkan komentar