Sehari, Satreskrim Polres Banyuwangi Tangkap 3 Terduga Pelaku Curanmor

Foto : para tersangka

Banyuwangi – Satuan Reskrim Polres Banyuwangi menangkap 3 orang laki laki yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Yuli Kartika warga Lingkungan Krajan RT 04 RW 03 Kelurahan Kebalenan Kecamatan Banyuwangi ke pihak kepolisian.

Perempuan berusia 38 tahun tersebut mengaku rumahnya di bobol pencuri dan sejumlah barang berharga berhasil di bawa kabur. Seperti sepeda motor Honda Beat bernomor P 2586 S milik temannya, Farid Ardi Ali Akbar yang dititipkan di rumahnya, serta 1 unit ponsel Samsung type J6+.

Menurut pengakuan korban kepada pihak kepolisian, pada Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 15.35 WIB lalu dirinya mendapat sms dari orang tak dikenal mengajak ketemuan di kawasan simpang lima ke timur. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban bersama anaknya menuju ke lokasi yang ditentukan oleh pengirim sms tersebut.

Selang beberapa lama, tiba tiba korban mendapat sms kembali untuk meminta nomor rekening namun satu jam kemudian nomor ponsel yang menghubungi korban sudah tidak aktif.

Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya namun mengaku kaget setelah mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah di cek ternyata pintu rumah korban bagian belakang juga dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Rupanya sepeda motor dan ponsel di dalam rumah korban dibawa kabur pencuri.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, kepolisian pun berhasil mengungkap identitas pelaku yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah korban. Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi menangkap Restu Wiratmoko (43) warga Jalan Tunggul Ametung gang 04 Kelurahan Kebalenan Kecamatan Banyuwangi.

“Dia ditangkap di pinggir jalan Kembang Waru Kelurahan Karangrejo setelah menjual sepeda motor hasil curiannya,” ujar AKP Panjji.

Dari hasil interograsi kepolisian, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada Sugiono (53) yang bertempat tidak jauh dari lokasi penangkapan, tepatnya di kawasan RT 04 RW 01 Kelurahan Karangrejo seharga Rp 4.000.000.

AKP Panji menjelaskan, selang beberapa lama, kepolisian menangkap Sugiono di wilayah setempat dan mengaku sepeda motor korban telah dijualnya kepada Abdalah (73) warga Jalan Bromo RT 02 RW 02 Kelurahan Singotrunan Kecamatan Banyuwangi seharga Rp 5.750.000.

“Kami melakukan pengejaran terhadap Abdalah hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan wisata Grand Watu Dodol dengan diamankan sepeda motor korban. Sementara untuk ponsel Samsung milik korban telah dihancurkan oleh tersangka, guna menghilangkan jejak,” papar AKP Panji.

Dia menambahkan, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Banyuwangi, beserta 1 lembar STNK atas nama Farid Adi Ali Akbar juga sebuah obeng bentuk lancip yang digunakan tersangka untuk mencongkel daun pintu rumah korban dan uang transaksi senilai Rp 5.750.000.

Atas semua perbuatannya, tersangka Restu Wiratmoko dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan 2 tersangka lainnya di jerat pasal 480 KUHP tentang penadah. Masing masing dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(suro)

Repost : radiovisfm.com

Tinggalkan komentar